Pejabat - Pejabat Pemerintah di Negara manapun, kalau benar-benar Peduli terhadap Keberlangsungan Bangsa dan Negaranya, sekaligus juga Benar-benar mencintai Rakyatnya tanpa membedakan, dan benar-benar ingin Masyarakatnya Hidup Adil Makmur dan Sejahtera, maka fokus Utama yang Dilakukan adalah Menegakkan Keadilan tanpa Membedakan
Bahwa Pada saat Membuat Kebijakan Menegakkan Keadilan tanpa Membedakan, jelas dilakukan dengan cara Tegas dan Hukuman yang ditimpakan bagi pejabat negara yang melakukan Kesalahan sampai merugikan negara jangankan Trilyunan, bahkan merugikan negara Ratusan milyar, Kemungkinan besar semua harta Pelaku korupsi dirampas habis semua hartanya (yang mungkin jumlahnya lebih besar dari uang yang dikorupsi, dirampas habis dan dijadikan milik Negara, dengan pertimbangan : semua hartanya dianggap hasil korupsi, meski yang ketahuan hasil korupsi, jumlahnya lebih kecil, apabila dibandingkan dengan jumlah seluruh hartanya yang dirampas Negara)
Bahwa dengan merampas semua harta keluarga batihnya, baik harta milik anaknya, milik Istrinya dirampas semua, sehingga Koruptor yang ketahuan melakukan korupsi, semua harta keluarga besarnya, termasuk harta istrinya, harta anak-anaknya, bahkan harta saudara-saudaranya dirampas semua, yang tentu saja harus ada payung hukum untuk melakukan hal itu, yaitu membuat UU Tentang "PEMBUKTIAN TERBALIK", yang maksudnya, adalah : "Sistem pembuktian yang menjatuhkan beban pembuktian kepada terdakwa. Dalam sistem ini, terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Jika terdakwa tidak bisa membuktikannya, maka dakwaan jaksa akan berlaku dan hakim akan menjatuhkan pidana" dengan cara merampas semua hartanya dan harta keluarga besarnya
Bahwa agar pemerintah bisa melakukan Perampasan aset Keluarga Besar Koruptor secara Sah, maka Pemerintah Harus dan Wajib Membuat Undang-undang Tentang "PERAMPASAN ASET KELUARGA BESAR KORUPTOR"
Bahwa apabila Pelaku Korupsi maupun Pelaku Praktik Suap, benar -benar bisa dirampas habis harta keluarga Besarnya, maka secara otomatis, kebijakan ini, membuat Pelaku Korupsi dan Pelaku Praktik suap akan jera dan tidak berani lagi melakukan korupsi atau melakukan Praktik Suap, karena Pelaku - Pelaku Korupsi dan Pelaku - pelaku Praktik suap merupakan orang-orang yang takut miskin