Kita harus lawan segala bentuk politik uang karena berdampak buruk dalam kehidupan demokrasi dan menusuk rasa keadilan.
Catatan Redaksi:
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
Gary Goodpaster dalam studinya mendefinisikan politik uang dalam konteks norma hukum pemilu. Dalam studinya, ia mendefinisikan politik uang sebagai bagian dari korupsi yang terjadi dalam proses pemilu, yang meliputi pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah. Ia menyimpulkan politik uang adalah transaksi suap-menyuap yang dilakukan oleh aktor untuk kepentingan mendapatkan keuntungan suara dalam pemilihan.
Baru-baru ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara memproses kasus dugaan money politic atau politik uang calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo. Caleg tersebut bernama David H. Rahardja, terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng dalam kampanye. Kegiatan kampanye ini dilakukan tepat pada hari pertama pada masa kampanye, tidak ada pemberitahuan dan diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jaksa penuntut umum sudah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Dengan demikian, perkara politik uang di Jakarta Utara ini yang pertama kalinya dalam Pemilu Serentak 2019 masuk babak persidangan. Berdasarkan UU 7/2017, PN Jakarta Utara dapat memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama tujuh hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara, dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Ketentuan ini juga diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu.
Seperti diketahui sejak 2004, Indonesia sudah melaksanakan pemilu secara langsung. Salah satu catatan dalam pemilu, di Indonesia saat ini adalah adanya virus yang sulit diberantas, yaitu politik uang. Politik uang kerap dijadikan metode untuk menggapai kekuasaan dalam sebuah perhelatan politik yang bernama pemilu. Politik uang tentu berbeda dengan biaya politik. Jika biaya politik adalah harga yang harus dikeluarkan dalam konstestasi politik, seperti pembelian atribut kampanye; pemesanan bendera partai; kemeja atau seragam tim kampanye. Sedangkan politik uang meminta pihak tertentu memberikan suaranya atau jual beli suara.
Menurut riset Indonesia Corruption Watch (ICW) di 15 provinsi terkait adanya praktik politik uang yang dilakukan caleg untuk mendulang suara pada pemilu legislatif 9 April 2014 lalu, menyimpulkan masih maraknya praktik politik uang, dengan kasus terbanyak terjadi di Provinsi Banten yaitu 36 kasus politik uang. Disusul Riau dan Bengkulu dengan 31 kasus; Sumatera Barat 31 kasus; dan Sumatera Utara 29 kasus. Kemudian, Bawaslu juga menemukan 600 dugaan politik uang dalam masa tenang ketika Pilkada 2017 kemarin. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibanding dalam Pilkada 2015 yang hanya sebanyak 92 kasus.
Praktik politik uang dalam pemilu, meskipun hal itu adalah pelanggaran, sudah bukan rahasia lagi. Hasil survei bahkan menunjukkan, mayoritas publik mengaku bersedia menerima pemberian uang dari para caleg atau partai politik. Hal ini menjadi sebuah fenomena berbahaya, membuat nilai-nilai demokrasi menjadi tercemar. Politik uang telah mereduksi kampanye pemilu. Kampanye meliputi visi, misi, dan program kerja menjadi tenggelam dalam banalitas politik uang.
Politik uang merupakan suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih (golput) maupun supaya menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilu. Pemberian dapat dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader, atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari pencoblosan. Istilah populernya yakni “serangan fajar”.
Politik uang setidaknya memiliki lima dampak buruk dalam kehidupan demokrasi. Pertama, jebakan bagi masyarakat. Kandidat yang membagikan uang kepada masyarakat biasanya akan mencari pengganti uang ketika menjabat. Hal ini sangat berbahaya karena calon tidak (fokus) menjalankan programnya yang dijanjikan, tetapi sibuk mengumpulkan uang. Kedua, merugikan kandidat dan partai pengusung. Bawaslu dapat memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan calon, jika terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif. Ketiga, menjadi “penyakit” demokrasi. Hal ini membuat kompetisi politik tidak adil dan hanya bisa diikuti oleh kandidat yang memiliki banyak uang. Keempat, menumbuhkan karakter “pengemis” bagi masyarakat yang berebut untuk mendapatkan uang kandidat. Kelima, memicu/mendorong perilaku korupsi ketika menjabat.
Perkara politik uang pada pemilu Indonesia telah menusuk rasa keadilan dan sulit diusut pelakunya. Kehadiran Sentra Gakkumdu Bawaslu dapat memberikan harapan baru dalam konteks penegakan hukum pidana pemilu. Menurut UU 7/2017, Sentra Gakkumdu kini secara organisasi melekat pada Bawaslu. Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga institusi penegak hukum, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Perkara politik uang, pembagian minyak goreng saat kampanye di Jakarta Utara dapat menjadi momentum untuk menegakkan keadilan pemilu. Ketegasan Bawaslu dalam menindak perkara politik uang dapat meningkatkan kewibawaan sebagai lembaga pengawas pemilu.
Kita memberikan apresiasi atas keberanian pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menindak perkara politik uang di Jakarta Utara ini. Faktor-faktor yang turut menentukan pekerjaan penegakan hukum tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam. Dengan demikian, hukum bukan hanya soal peraturan, tetapi juga keterlibatan manusia secara utuh. Di sinilah relevansi membicarakan faktor keberanian penyidik dan penuntut umum dalam menindak perkara politik uang. Kita membutuhkan penegakan hukum pidana pemilu yang progresif. Penegakan hukum progresif tidak bisa diserahkan pada cara-cara konvensional, tetapi membutuhkan tipe penegakan hukum yang penuh greget (compassion, empathy dan commitment). Karenanya, faktor keberanian pun menjadi penting dan harus mendapat tempat.
Perkara politik uang semestinya bukan hanya dipahami oleh penyelenggara pemilu, melainkan juga ditanggapi masyarakat. Namun, karena tak ada tanggapan di luar pemahaman, keluruhan cita-cita perlu dirawat dengan pemahaman atas simpang siur gejala yang tidak serapi utopia di nirvana. Ketika keluar dari nirvana, pemahaman dan tanggapan kita terhadap politik uang bertemu dengan ambiguitas, paradoks, ironi, dan campur-aduk nuansa. Meski demikian, kita tetap optimis dalam mengikis modus operandi politik uang di setiap gelaran pesta demokrasi. Bersama Bawaslu mari kita lawan segala bentuk politik uang!!!
*) Benny Sabdo, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara.
Catatan Redaksi:
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
|